Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan

Bertempat di ruang rapat Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku, diadakan pertemuan antara Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian UNPATTI bersama pihak BKSDA Maluku terkait Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus pada Kawasan Konservasi yang dikelola oleh BKSDA. Pertemuan yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut terhadap pengusulan KHDTK yang telah disepakati sebelumnya bersama Dirjen KSDAE RI yang pada beberapa waktu lalu mengunjungi Jurusan Kehutanan UNPATTI dalam rangka Kuliah Umum dan Penanaman Pohon.

Perlu diketahui bahwa, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) adalah kawasan hutan yang ditetapkan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta kepentingan religi dan budaya setempat, sesuai dengan amanat UU No. 41 tahun 1999 dengan tanpa mengubah fungsi kawasan dimaksud. KHDTK diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P15/2018.

Pokok-pokok substansi yang penting dalam peraturan menteri ini di antara adalah:Pertama , KHDTK ditetapkan untuk kepentingan a) penelitian dan pengembangan kehutanan; b) pendidikan dan latihan kehutanan; atau c) religi dan budaya setempat. Pelaksanaan kegiatan KHDTK litbang kehutanan meliputi kegiatan a) penelitian dasar; b) penelitian terapan; c) penelitian kebijakan; dan/atau d) pengembangan eksperimental.KHDTK pendidikan dan latihan kehutanan meliputi kegiatan a) pendidikan dan latihan teknis kehutanan; dan/atau b) pendidikan dan latihan kehutanan.

Pelaksanaan Kegiatan Religi dan Budaya setempat meliputi kegiatan yang menjaga, memelihara dan memelihara fungsi Religi dan Budaya sesuai dengan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan.Hasil dari pertemuan ini, disepakati pihak Kehutanan UNPATTI akan mengkaji ulang kawasan-kawasan yang telah dikelola oleh BKSDA Maluku untuk menjadi KHDTK yang sesuai dengan tujuan yang di ajukan. Hasil kajian ini nantinya dituangkan kedalam proposal yang akan diajukan ke Direktur Jenderal KSDAE.

Sumber : Tim Media BKSDA & Kehutanan UNPATTI