Kuliah Umum Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura

Kuliah Umum Semester Ganjil Tahun 2022-2023 berlangsung pada tanggal 13 Oktober 2022 bertempat di Gedung “Merah Hijau” Jurusan Kehutanan UNPATTI, Bertemakan “Kolaborasi antar Pentahehix Menuju Keberlanjutan Kota Ambon”, Panitia pelaksana menghadirkan Narasumber Pertama, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si (Sekretaris Kota Ambon) dan Narasumber Kedua, Ir Ronny Loppies, MScF ( Fokal Point Of Unesco, Direktur Ambon Musik Office, Dosen Jurusan Kehutanan).

Bpk. Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si (Sekretaris Kota Ambon) membawakan materi kuliah tentang Reformasi Birokrasi dalam pemerintahan. Beliau menceritakan pengalaman sebelumnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain memberikan materi kuliah umum, Bpk. Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si memberikan nasehat dan tips kepada para mahasiswa yaitu bagaimana cara menghadapi seorang dosen.

Pemateri kedua adalah Bpk Ir Ronny Loppies, MScF yang membawakan kuliah tentang Aktivasi Ambon City Of Music. Dalam kuliah ini Bpk Ir Ronny Loppies, MScF menyampaikan gagasan pembangunan daerah perkotaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan dan pengembangan industri kreatif.


Kuliah diikuti oleh seluruh civitas Akademika Jurusan Kehutanan (Dosen, Pegawai dan Mahasiswa) dan diakhiri dengan pemberian Piagam dan Cendramata antara pihak Fakultas dan Jurusan terhadap kedua Narasumber.

Penandatanganan Kerjasama antara BKSDA Maluku dan Fakultas Pertanian, UNPATTI.

Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) adalah program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untu menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja.
Program MBKM menghadirkan formula baru dalam dunia pendidikan, dimana setiap mahasiswa berhak merdeka dalam belajar, menentukan tujuan keilmuan dan masa depan yang diharapkan serta mampu menghadirkan kemandirian dalam berusaha dan berupaya setelah tamat.

Program MBKM yang ditawarkan oleh Kementerian pendidikan, terdiri dari: Indonesia International Student Mobality Awards, Kampus Mengajar, Membangun Desa (KKN Tematik), Pejuang Muda Kampus Merdeka, pertukaran Mahasiswa Merdeka, Proyek kemanusiaan, Riset atau penelitian, Studi Independen, Wirausaha merdeka, dan Program Magam. Dari sekian program MBKM yang ditawarkan, Program Magam Mahasiswa merupakan salah satu program yang diusahakan oleh Program Studi Kehutanan, Jurusan Kehutanan Universitas Pattimura.


Pada Hari Senin 26 September 2022, dalam rangka mengimplementasi terselenggaranya program MBKM Maka Program Studi Kehutanan menyaksikan Penandatanganan Kerjasama antara Balai Konservasi Sumberdaya Alam Maluku Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M. Si Pihak Fakultas Pertanian Universitas Pattimura, Prof. Dr. Ir. A. E. Pattiselano, M.Si.

Kesepakatan kerjasama tersebut memuat dukungan Balai KSDA Maluku terhadap Fakultas Pertanian-Universitas Pattimura dan juga sebaliknya melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dalam program MBKM tersebut, mahasiswa dapat melakukan magang, riset/penelitian, studi, ataupun Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di kawasan konservasi lingkup Provinsi Maluku dengan tujuan mendukung ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pihak balai KSDA, sekaligus dukungan balik untuk suksesnya program Belajar mengajar di Fakultas Pertanian Universitas Pattimura dapat terlaksana.

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan

Bertempat di ruang rapat Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku, diadakan pertemuan antara Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian UNPATTI bersama pihak BKSDA Maluku terkait Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus pada Kawasan Konservasi yang dikelola oleh BKSDA. Pertemuan yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut terhadap pengusulan KHDTK yang telah disepakati sebelumnya bersama Dirjen KSDAE RI yang pada beberapa waktu lalu mengunjungi Jurusan Kehutanan UNPATTI dalam rangka Kuliah Umum dan Penanaman Pohon.

Perlu diketahui bahwa, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) adalah kawasan hutan yang ditetapkan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta kepentingan religi dan budaya setempat, sesuai dengan amanat UU No. 41 tahun 1999 dengan tanpa mengubah fungsi kawasan dimaksud. KHDTK diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P15/2018.

Pokok-pokok substansi yang penting dalam peraturan menteri ini di antara adalah:Pertama , KHDTK ditetapkan untuk kepentingan a) penelitian dan pengembangan kehutanan; b) pendidikan dan latihan kehutanan; atau c) religi dan budaya setempat. Pelaksanaan kegiatan KHDTK litbang kehutanan meliputi kegiatan a) penelitian dasar; b) penelitian terapan; c) penelitian kebijakan; dan/atau d) pengembangan eksperimental.KHDTK pendidikan dan latihan kehutanan meliputi kegiatan a) pendidikan dan latihan teknis kehutanan; dan/atau b) pendidikan dan latihan kehutanan.

Pelaksanaan Kegiatan Religi dan Budaya setempat meliputi kegiatan yang menjaga, memelihara dan memelihara fungsi Religi dan Budaya sesuai dengan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan.Hasil dari pertemuan ini, disepakati pihak Kehutanan UNPATTI akan mengkaji ulang kawasan-kawasan yang telah dikelola oleh BKSDA Maluku untuk menjadi KHDTK yang sesuai dengan tujuan yang di ajukan. Hasil kajian ini nantinya dituangkan kedalam proposal yang akan diajukan ke Direktur Jenderal KSDAE.

Sumber : Tim Media BKSDA & Kehutanan UNPATTI